Berita Kalurahan Trimulyo

Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

4 Agustus 2025
Admin
Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender?

Kekerasan Berbasis Gender (KBG) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan identitas gender atau peran sosial yang dilekatkan pada gender tersebut. Kekerasan ini seringkali menimpa perempuan, anak perempuan, dan kelompok rentan lainnya. Berdasarkan definisi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), tindakan ancaman yang diberikan kepada seseorang berdasarkan identitas gender mereka sudah dapat dikategorikan sebagai KBG. Apabila terdapat tindakan kekerasan yang setelah diteliti lebih jauh menunjukkan niat atau tujuan untuk melecehkan korban berdasarkan identitas gender dan seksual, maka itulah KBG. Apabila motivasi atau tujuannya sama sekali tidak berhubungan dengan gender dan seksual, maka itu termasuk dalam kategori kekerasan umum.

🚨 Bentuk-Bentuk KBG

  • Kekerasan Fisik: Pemukulan, penyiksaan, penendangan.

  • Kekerasan Seksual: Pelecehan, pemerkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kawin.

  • Kekerasan Psikologis: Ancaman, intimidasi, penghinaan, pengucilan.

  • Kekerasan Ekonomi: Mengontrol akses keuangan, melarang bekerja, penelantaran ekonomi kepada istri dan anak.

  • Kekerasan Digital: Perundungan, penyebaran foto/video pribadi tanpa izin.

  • Praktik Sosial dan Budaya yang Membahayakan: sunat perempuan (female genital mutilation), perkawinan paksa (forced or arranged marriage) dan perkawinan di usia dini (early marriage).


🛡️ Bagaimana Cara Menanganinya?

  • Bicara & Cari Dukungan: Ceritakan pada orang yang Anda percayai dan dapat dimintai bantuan.

  • Lapor ke Lembaga Terkait: Jangan ragu mencari bantuan hukum & psikologis di sekitar Anda.

  • Simpan Bukti: Dokumentasi sangat penting untuk proses hukum. Simpan segala bukti kekerasan, seperti luka pada bagian tubuh.

  • Lindungi Diri: Jika merasa tidak aman, segera cari tempat aman. Hubungi shelter atau tempat tinggal sementara yang ada di sekitar Anda.

đź§­ Lembaga Bantuan

  • Komnas Perempuan

Pengaduan & advokasi korban KBG.

 komnasperempuan.go.id

  • LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan)

Bantuan hukum gratis bagi perempuan korban kekerasan.

0813-8882-2669 (WhatsApp)

  • Rumah Bulan

Shelter & konseling untuk perempuan korban kekerasan.

0858-1793-9375

  • NGO Perempuan di Jogja

  • Rifka Annisa – layanan hukum, psikologi, konseling.

Website: rifka-annisa.org | 0812-2535-3533

  • Rumah Sakit & Psikolog

Layanan medis & penyembuhan trauma. Kunjungi Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.